Polri Ungkap Kasus Pornografi Anak dan Swinger Party di Bali-Jakarta.


 

Eksekutifmedia.com. Polri melalui Dirressiber Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus besar terkait pornografi. Pertama, seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap karena menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5-12 tahun, melalui grup Telegram. RYS memperoleh keuntungan dari biaya keanggotaan grup yang berkisar Rp 10-15 ribu per tiga bulan. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi.




Kemudian, polisi mengungkap praktik swinger party yang digelar di Bali dan Jakarta, dengan pasangan suami istri KS dan IG ditangkap karena mempromosikan dan merekam pesta seks bertukar pasangan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal terkait pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Kini polisi masih mendalami jaringan dan pelaku lainnya. (Divisi Humas polri/ MTM).

0 Komentar