Eksekutifmedia.com. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan surat perintah bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja utama.
Surat bernomor S-37/MK.02/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan efisiensi anggaran hingga Rp256,1 triliun.
Sebagai langkah konkret, Menkeu menetapkan persentase pemangkasan anggaran yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Dikutip dari Antara, Rabu (29/01/2025), pos belanja alat tulis kantor (ATK) menjadi yang tertinggi dengan efisiensi hingga 90 persen, diikuti kegiatan seremonial (56,9 persen), rapat dan seminar (45 persen), serta kajian dan analisis (51,5 persen).
Selain itu, pos lainnya yang turut dikurangi meliputi percetakan dan suvenir (75,9 persen), sewa gedung dan kendaraan (73,3 persen), jasa konsultan (45,7 persen), perjalanan dinas (53,9 persen), serta infrastruktur (34,3 persen).
Menkeu menegaskan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial. Sementara itu, kementerian dan lembaga diwajibkan menyusun rencana efisiensi yang tidak menyentuh anggaran dari pinjaman, hibah, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Setiap kementerian/lembaga harus menyerahkan laporan efisiensi kepada DPR serta melaporkan persetujuan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Jika tidak, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencatat perubahan anggaran secara mandiri dalam dokumen DIPA. ( ANTARA/ Garuda TV/ MTM ).
0 Komentar