KPK Sita 11 Mobil Ketua MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno


Eksekutifmedia.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus gratifikasi dengan menyita 11 mobil setelah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2) malam.


Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). “Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat,” jelas Tessa saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2).


Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK sedang berusaha menyita aset-aset yang diduga merupakan hasil dari praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita, dalam rangka memulihkan aset negara.


Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah Said Amin, seorang pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim), dan pada 4 Februari 2025, rumah Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan uang, berhasil disita.


Rita Widyasari kembali menjadi sorotan hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi terkait sektor pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Dugaan tersebut semakin diperkuat oleh praktik penyamaran penerimaan gratifikasi, yang membuat KPK juga menerapkan Pasal TPPU.


Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin terkait pembelian ratusan mobil yang disita. KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya.( Laporan 8/ MTM ).



0 Komentar