![]() |
Eksekutifmedia.com. TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan bahwa pengerahan prajurit ke Kejaksaan di seluruh Indonesia bukan disebabkan oleh situasi khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama rutin yang sudah berjalan sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menanggapi surat telegram Panglima TNI yang berisi perintah pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Dia menegaskan bahwa surat telegram tersebut termasuk dalam kategori surat biasa (SB).
"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu, Minggu (11/5/2025) dilansir dari Kompas.
Wahyu mengatakan, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. ( Laporan 8 / MTM ).
0 Komentar