Jangan Diam! Lahanmu Dipakai Tiang Listrik Bisa Dapat Uang



Jakarta - Eksekutifmedia.com. Bagi sebagian orang, tiang listrik yang berdiri di halaman rumah mungkin dianggap hal biasa. Namun bagi sebagian lainnya, kehadiran tiang tersebut bisa menimbulkan tanda tanya besar, “Kenapa berdiri di tanah saya? Apakah boleh? Dan apakah saya berhak atas kompensasi?”


Jawabannya: ya, Anda berhak. Negara sudah mengatur hal ini secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan publik untuk mendapatkan listrik dengan hak pribadi warga atas tanah miliknya.


Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa penyedia tenaga listrik berhak “melintasi jalan umum, sungai, dan tanah milik perorangan” untuk membangun jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik. Namun hak itu tidak berdiri sendiri. Dalam Pasal 30 ayat (1) dijelaskan bahwa penggunaan tanah tersebut wajib disertai kompensasi atau ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak.


Dengan kata lain, meskipun lahan pribadi dapat digunakan untuk kepentingan umum seperti jaringan listrik, pemilik tanah tidak kehilangan haknya. Ia tetap berhak memperoleh kompensasi atas penggunaan atau keterbatasan pemanfaatan lahan tersebut. Kompensasi bisa berupa uang tunai, fasilitas, perbaikan lahan, atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.


Masalahnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hal ini. Tidak sedikit pemilik lahan yang membiarkan tiang listrik berdiri di tanahnya tanpa kejelasan, hanya karena tidak tahu bahwa hak kompensasi telah diatur oleh undang-undang. Ada pula yang enggan melapor karena takut dianggap “menghambat” proyek pemerintah. Padahal, meminta kompensasi bukanlah bentuk perlawanan, melainkan pelaksanaan hak yang sah.


Langkah warga pun sebenarnya sederhana. Pertama, pastikan status lahan jelas secara hukum, baik melalui sertifikat, girik, atau bukti sah lainnya. Kedua, dokumentasikan posisi tiang atau kabel listrik yang melintasi lahan tersebut. Ketiga, ajukan surat resmi ke penyedia tenaga listrik untuk meminta klarifikasi dan perhitungan kompensasi sesuai ketentuan hukum. Bila tidak ada respons, warga bisa meminta bantuan dari pemerintah daerah atau lembaga hukum terkait.


Selain soal kompensasi, undang-undang juga menekankan agar pembangunan infrastruktur listrik dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan lingkungan. Ini berarti setiap pemasangan tiang atau jaringan seharusnya melalui koordinasi dan izin yang jelas, bukan dilakukan sembarangan.


Prinsipnya sederhana, pembangunan energi tidak boleh mengorbankan hak warga. Negara menjamin pemerataan listrik untuk semua, tetapi di sisi lain juga melindungi pemilik lahan agar tidak dirugikan. Ketika dua kepentingan ini berjalan seimbang, pembangunan menjadi adil dan saling menghargai.


Jadi, bila Anda menemukan tiang listrik berdiri di halaman rumah, jangan panik dan jangan pula diam. Pelajari aturan hukumnya, kumpulkan bukti, lalu komunikasikan secara resmi dengan pihak terkait. Anda tidak sedang melawan, Anda hanya sedang memperjuangkan hak Anda sebagai warga negara yang sah.


Keadilan bukan berarti menolak pembangunan, tetapi memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan menghormati setiap hak yang melekat pada rakyat. Karena listrik memang milik bersama, tapi lahan pribadi tetap punya nilai dan harus dihargai. (T.E. 01/MTM)

0 Komentar