Jika ada perbankan yang menjalankan kebijakan KUR yang tidak sesuai ketentuan, Menkeu Purbaya sudah menyiapkan sanksi.
Dalam rapat bersama Komite IV DPD, Jakarta, Senin (3/11/2025), Menkeu Purbaya mengaku sudah mengantongi bank yang meminta agunan dari calon debitur KUR. Padahal, kredit yang diajukannya di bawah Rp100 juta.
"Kalau gitu ini jelas KUR ada masalah. Saya akan investigasi, implementasinya (KUR), seperti apa. Kalau main-main, hati-hati saja ya. Saya sikat, nanti ribut lagi orang-orang. Paling nanti pajaknya kita gedein, biar susah hidupnya," ujar Menkeu Purbaya, Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025).
Menkeu Purbaya menerangkan, jika kredit yang diajukan pelaku UMKM yang nominalnya di bawah Rp100 juta, seharusnya tidak perlu ada agunan.
Menkeu Purbaya mengatakan masalah ini akan ditindaklanjuti bersama Kemenko Perekonomian mengingat KUR bukanlah program Kemenkeu, melainkan program Kemenko Perekonomian.
"Saya beresin sama Kemenko ya. Tapi kalau enggak tepat sasaran, saya berhentiin uangnya. Subsidi bunga saya berhentiin, biar aja," ujar Menkeu Purbaya. (T.E.01/MTM)

0 Komentar