Buntut eks Kapolres Bima Kota Terlibat Kasus Narkoba, Seluruh Polisi akan Dites Urine


Jakarta - Eksekutifmedia.com. Seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia akan menjalani tes urine massal menyusul terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini telah dipecat.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataannya Kamis (19/2), mengatakan bahwa Kepala Polisi RI Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Divpropam melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” kata Trunoyudo, seperti dikutip dari media digital Polri, Tribrata News.

Sebelumnya, Didik telah dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2). Usai dipecat, dia langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Trunoyudo mengatakan bahwa Didik terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkotika, positif mengonsumsi narkotika dan penyimpangan seksual. Tidak disebutkan dengan rinci penyimpangan seksual dimaksud. 

Didik terbukti menerima aliran dana selama Juni hingga November 2025 sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Maulangi (ML), Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Istri Didik, Miranti Afriana, dan Polwan Dianita Agustina juga terbukti mengonsumsi narkoba dan akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menggantikan Didik sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolres Bima Kota adalah Catur Erwin Setiawan. Namun penelusuran berbagai media menemukan bahwa Catur pernah dinyatakan positif sabu pada 2017 ketika menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ternate. Kala itu, Catur mendapat sanksi disiplin dan dicopot dari jabatannya, namun kembali berdinas di tempat lain. 

Dalam konferensi pers Kamis, Trunoyudo mengatakan penunjukan Catur dilakukan Polda NTB secara matang dengan banyak pertimbangan dan sesuai mekanisme yang ada.

"Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, Pelaksana Harian," kata dia, dikutip dari CNN Indonesia.


KRONOLOGI KASUS DIDIK PUTRA KUNCORO
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya mengatakan kasus yang melibatkan Didik bermula dari penangkapan YI dan HR atas kepemilikan 30,415 gram sabu. Keduanya adalah anak buah dari AN, istri seorang anggota Polri berinisial IR.

IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari. Dari hasil interogasi, diketahui ada keterlibatan Maulangi dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

AN mengaku telah menghadiri pertemuan bersama Maulangi dengan beberapa bandar narkoba jaringan Koh Erwin atau KE. Dalam pertemuan tersebut, bandar memenuhi permintaan uang untuk diserahkan kepada Didik.

"Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap AKP M (Maulangi), dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat neto 488,496 gram," kata Eko.

Maulangi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar uang itu diserahkan kepada Didik dengan total Rp2,8 miliar.

Dalam pemeriksaan terhadap Didik, dia mengaku masih menyimpan narkoba dalam sebuah koper warna putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita, personel Polres Metro Tangerang Selatan yang pernah menjadi bawahannya ketika dia menjabat Kapolsek Serpong.

Dalam penggeledahan rumah Dianita di Tangerang, polisi menemukan koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil alprazolam 19 butir, pil happy five 2 butir, serta ketamine 5 gram.

Dianita mengaku diminta Didik mengamankan koper tersebut di rumah pribadinya, kata Eko.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Sebelumnya pada konferensi pers Senin lalu (16/2) Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir telah menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Didik. Polri, kata dia, juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan KE dan mengejar bandar tersebut.  

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa”. (MTM)


0 Komentar