Jakarta - Eksekutifmedia.com. Rentetan kasus yang melibatkan aparat kepolisian pada awal
2026 kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian
Republik Indonesia (Polri).
Mulai dari dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota
hingga kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil, semua kejadian
itu menumpuk dalam waktu yang relatif singkat.
Salah satu peristiwa yang paling menyedot perhatian publik
adalah insiden dugaan penganiayaan oleh anggota Korps Brimob Polri terhadap
seorang pelajar di Tual, Maluku, yang berujung kematian.
Kasus ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga
membuka kembali perdebatan lama soal kultur kekerasan, salah prosedur
penugasan, hingga efektivitas reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan.
Berbagai kalangan menilai, rangkaian peristiwa tersebut
bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.
Ada persoalan struktural dan kultural yang belum sepenuhnya
dibenahi di tubuh Polri, meski agenda reformasi telah berjalan lebih dari dua
dekade pasca-reformasi.
Kultur Kekerasan dan
Salah Prosedur Penugasan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
menilai, kekerasan yang berujung pada kematian, baik terhadap warga sipil
maupun sesama anggota, menunjukkan masih kuatnya pendekatan kekerasan dalam
praktik kepolisian, khususnya di satuan tertentu.
“Kekerasan oleh aparat kepolisian kepada anggota masyarakat
atau sesama anggota yang mengakibatkan mati itu menunjukkan bahwa aparat
kepolisian masih menggunakan pendekatan kultur kekerasan, khususnya mengenai
Brimob,” kata Sugeng kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
IPW menilai masih terdapat kekeliruan prosedur di tubuh
Korps Bhayangkara dalam menangani persoalan di tengah masyarakat.
Salah satunya terkait penanganan balap liar, yang menurut
IPW bukan merupakan tugas Korps Brimob.
Ia menyebut, penertiban balap liar seharusnya dapat
ditangani oleh unsur Pengendalian Massa (Dalmas) maupun Samapta Bhayangkara
(Sabhara), yakni satuan kepolisian berseragam yang menjalankan fungsi preventif
dan pengamanan rutin di lapangan.
“Dalam pandangan saya, itu terjadi kesalahan prosedur di
dalam penugasan mengatasi balap liar karena Brimob tugasnya bukan untuk
mengatasi balap liar. Itu adalah tugas daripada Satuan Sabara atau
setidak-tidaknya Dalmas, kalau sudah menghadapi masa yang besar,” kata Sugeng.
Ia pun menegaskan bahwa Brimob memiliki mandat penugasan
yang sangat spesifik dan tidak bisa disamakan dengan satuan kepolisian lain
yang bertugas dalam pengamanan rutin.
“Bukan Brimob, karena penugasan Brimob adalah penugasan
khusus untuk situasi-situasi yang genting di mana ada potensi kondisi chaos yang
membahayakan,” kata Sugeng.
Sugeng bilang, persoalan tersebut sesungguhnya telah
berulang kali disampaikan IPW kepada berbagai forum reformasi kepolisian,
termasuk kepada tim percepatan reformasi yang dibentuk Presiden dan panitia
kerja di DPR.
“Intinya adalah perubahan atau reformasi kultural menghapus
pendekatan-pendekatan kekerasan fisik kepada pendekatan yang lebih humanis dan
demokratis,” ucapnya.
Sugeng menekankan bahwa secara konseptual, Polri adalah alat
keamanan sipil yang seharusnya mengedepankan pendekatan non-kekerasan.
“Karena sejatinya Polri adalah alat keamanan sipil. Dalam
pendekatan keamanan sipil, pendekatan kekerasan harus diminimalisir. Jadi
perubahan kultural ya,” ujarnya.
Namun, Sugeng juga realistis bahwa reformasi kultural tidak
akan sepenuhnya menghapus pelanggaran.
“Apakah lalu perubahan kultural terjadi,
pelanggaran-pelanggaran akan berhenti? Dalam pandangan IPW tidak akan pernah
berhenti. Akan selalu ada. Yang diperlukan adalah menekan sekecil mungkin
potensi pelanggaran,” kata Sugeng.
Untuk itu, ia menilai reformasi kultural harus berjalan
beriringan dengan penguatan pengawasan dan penegakan sanksi.
“Untuk itu selain reformasi kultural harus dibarengi dengan
reformasi pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas dan keras. Tidak boleh ada
praktik Silent Blue Coat yang mengarah kepada impunitas merangkap,” kata
Sugeng.
Penindakan Tegas dan
Transparan Jadi Kunci
Pandangan senada disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
Ia menyayangkan berbagai kasus yang terjadi dalam waktu
berdekatan dan menilai penindakan tegas menjadi kebutuhan paling mendesak.
“Yang pertama-tama kami memang menyayangkan berbagai kasus
yang terjadi ya, baik yang terkait narkoba maupun kekerasan. Ya, termasuk
kekerasan yang dilakukan oleh Brimob terhadap anak-anak. Nah, yang terjadi di
Tual,” kata Anam, kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Menurut Anam, fokus utama harus ditempatkan pada pencegahan
agar kejadian serupa tidak terulang.
“Nah, yang paling penting untuk memastikan bahwa kejadian
serupa tidak boleh terulang lagi, kapanpun dan di manapun. Yang pertama memang,
penindakan tegas ya. Penindakan tegas dengan proses yang transparan itu jadi
kunci,” ujarnya.
Ia menilai, penegakan hukum yang akuntabel akan menimbulkan
efek jera yang nyata di internal kepolisian.
Salah satu perkembangan positif yang ia soroti adalah
keberanian membawa kasus ke ranah pidana, tidak berhenti di sanksi etik.
“Berbagai kasus yang ada itu tidak hanya berhenti di level
etik, tapi juga berlanjut di level pidana. Dan ini pengaruhnya juga besar
secara internal di kepolisian, menurunkan angka berbagai pelanggaran,” kata
Anam.
Namun demikian, Anam menegaskan bahwa transparansi dan
akuntabilitas tetap harus menjadi fondasi utama.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan melekat
hingga ke level atasan.
“Kalau ada anak buah yang salah misalnya ya dicek,
diperiksanya sampai level atasannya. Soal dia salah atau tidak berkontribusi
atau tidak karena pertanggung jawaban pengawasan ya itu soal yang lain. Tapi,
itu akan menjadikan mekanisme pengawasan yang jauh lebih efektif,” kata Anam.
Paradigma Pelayanan
dan Kesehatan Mental
Anam menilai, pembenahan kepolisian tidak cukup hanya
melalui penindakan. Perubahan paradigma menjadi keharusan.
Ia mendorong agar konsep “polisi untuk masyarakat”
benar-benar diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan dan SOP, khususnya dalam
rekrutmen dan pendidikan bintara.
“Nilai-nilai civilians
itu ya harus diajarkan dan itu harus dipertebal kurikulumnya, jam pelajarannya,
misalnya begitu,” kata Anam.
“Nah, menurunkan paradigma baru dalam pendidikan ini jadi
penting untuk mendorong satu kebudayaan baru, kebudayaan anti kekerasan
misalnya,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan beban kerja dan
kesehatan mental anggota kepolisian.
“Memang antara beban kerja dan tantangan rekan-rekan
kepolisian memang harus dijembatani juga dengan mental health, dengan kebutuhan
anggota soal psikologi. Mental health itu jadi penting bagi kepolisian,” kata
Anam.
Reformasi Kultural
Butuh Konsistensi
Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
Otto Hasibuan menegaskan bahwa persoalan kultur merupakan akar masalah yang
paling serius.
“Saya melihat persoalan culture adalah masalah serius dan
perlu waktu dan konsistensi untuk melakukan perubahan dan terkait juga dengan
pendidikan,” kata Otto kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Ia menilai, pembenahan kultur tidak bisa dilakukan secara
instan dan memerlukan komitmen jangka panjang, terutama melalui sistem
pendidikan dan pembinaan anggota.
Menurut Otto, rentetan kasus pada awal 2026 ini menjadi
pengingat keras bahwa reformasi kepolisian bukan sekadar agenda administratif.
Ia menuntut perubahan mendasar pada cara berpikir,
bertindak, dan mengawasi kekuasaan aparat.
Tanpa itu, kepercayaan publik yang terus tergerus akan semakin sulit dipulihkan. “Jadi memang reformasi kultural di internal Polri sangat perlu segera dilakukan”. (MTM)
0 Komentar