Gubernur NTT Tunjuk Gerardus Re’o, Bupati Lantik Yohanes Ngebu

 

NTT - Eksekutifmedia.com. Polemik penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada mencuat setelah muncul dua keputusan berbeda antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menunjuk Gerardus Re’o sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekda Ngada, sementara Bupati Ngada Raymundus Bena justru melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda definitif.

Penunjukan Gerardus Re’o, SE., M.Si oleh Gubernur NTT tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 816.2.1/16/BKD/3.2 tertanggal 26 Februari 2026. Dokumen tersebut kini beredar luas di media sosial, termasuk Facebook dan WhatsApp.

Namun di saat yang sama, Bupati Ngada Raymundus Bena, S.S., M.Hum melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos., M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Sekda Ngada, Jumat (6/3/2026) sore.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, Wakil Ketua I DPRD Ngada Yosef Filius David Jawa, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.

Kepada wartawan, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu menegaskan bahwa pelantikan Sekda dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. “Dalam agenda ke depan ada pergeseran APBD serta penyusunan LKPJ yang harus segera ditangani oleh Sekda. Karena itu saya bersama Bupati berdiskusi dan memutuskan melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu,” ujarnya.

Menurut Bernadinus, seluruh tahapan administrasi telah dilaporkan kepada Gubernur NTT sebelum pelantikan dilakukan.

Ia juga menyinggung mengenai surat dari Gubernur NTT yang menunjuk Gerardus Re’o sebagai Pj Sekda. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ngada telah menyiapkan tanggapan resmi kepada Gubernur. “Ketika kami ke Kupang bersama Bupati, Pak Gubernur sedang berada di luar daerah. Kami kemudian bertemu dengan Wakil Gubernur NTT bersama Pejabat Sekda NTT dan Kepala BKD,” jelasnya.

Bernadinus menambahkan bahwa keputusan pelantikan tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen dan proses administrasi bahkan telah dipaparkan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). “Kami sudah melakukan koordinasi secara mendalam dengan Kemendagri,” katanya.

Ia berharap hubungan koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada tetap berjalan baik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik.

Bernadinus juga mengimbau masyarakat Kabupaten Ngada agar menghormati proses tata kelola pemerintahan yang sedang berjalan di bawah kepemimpinan Bupati Raymundus Bena dan Wakil Bupati Bernadinus Dhey Ngebu. “Bagi masyarakat Ngada, kami berharap ini dipahami sebagai bagian dari proses pemerintahan. Kami sudah menjalankan prosedur sesuai asas yang berlaku. Perbedaan persepsi tentu ada, tetapi mari kita hormati proses pemerintahan ini,” tutupnya. (MTM)

0 Komentar