Pramono Ajukan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup untuk Rencana 30 Tahun

Jakarta - Eksekutifmedia.com. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Aturan itu akan disiapkan sebagai dasar kebijakan pembangunan dan penataan ruang untuk 30 tahun mendatang.

"RPPLH merupakan dokumen perencanaan jangka panjang 30 tahun, yang menjadi landasan integrasi kebijakan pembangunan dan penataan ruang," ujar Pramono dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (2/3/2026).

Pramono mengatakan hal ini untuk memastikan setiap proses pembangunan berpihak pada kelestarian lingkungan, mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Kemudian untuk menjamin keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

"Dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis lingkungan dan arah pembangunan Jakarta, maka visi RPPLH Provinsi DKI Jakarta adalah 'Lingkungan Hidup yang Aman, Sehat, dan Berkelanjutan menuju Kota Global untuk Semua'," jelas dia.

Dia melanjutkan untuk mewujudkan visi RPPLH, ada tiga sasaran utama. Pertama peningkatan mutu lingkungan hidup, penguatan komponen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta peningkatan kelimpahan aset keanekaragaman hayati.

"Dalam penyusunannya, telah ditetapkan Skenario Optimis sebagai sasaran akhir hingga 30 tahun ke depan. Skenario ini disusun melalui tahapan transisi pembangunan yang bertahap dan progresif, sebagai kerangka antisipatif untuk mewujudkan visi lingkungan hidup Jakarta yang berkelanjutan," tuturnya.

Dia menjelaskan, skenario ini didasarkan pada komitmen untuk mendukung transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berkelanjutan dan memiliki ketahanan lingkungan yang tinggi. Pencapaiannya dilakukan melalui lintasan transformasi progresif, di mana setiap dekade menjadi fase penguatan kapasitas dan kualitas lingkungan hidup. (MTM)


0 Komentar