Bima - Eksekutifmedia.com. Salah satu anggota Polisi di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka Irfan alias Karol akhirnya dipecat dari institusi Kepolisian.
Irfan kini menyusul eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang sudah lebih dulu dipecat Mabes Polri karena kasus narkoba.
Sanksi itu diberikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Bima Kota pada Rabu (4/3/2026). Irfan dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Terduga pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan," Kata Kasi Propam Polres Bima Kota, AKP Imam Subandi.
Dalam sidang KKEP yang dihadiri tujuh orang dari sembilan saksi itu, Bripka Irfan dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran.
Hal yang memberatkannya yakni tindakan Bripka Irfan sama sekali tidak mencerminkan perbuatannya sebagai anggota Polri, serta telah menurunkan citra, martabat dan kehormatan Polri.
"Serta melanggar sumpah dan janji sebagai anggota kepolisian," ujar Imam Subandi.
Bripka Irfan, menurut dia, sebelumnya juga memiliki riwayat melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan perbuatan pidana.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Atas keputusan sidang KKEP yang dipimpin Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, itu Bripka Irfan menyatakan akan menempuh upaya banding.
"Pelanggar mengikuti sidang secara daring karena masih ditahan di Polda NTB, dan menyatakan banding," pungkas Subandi. (MTM)
0 Komentar