Kejari Bima Telisik Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Bor Rp 4 Miliar

Bima - Eksekutifmedia.com. Kejari Bima mengusut dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil bor senilai Rp 4 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun 2025. Kendaraan tersebut diduga merupakan unit rekondisi dan tidak sesuai spesifikasi.

Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yunias membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Iya, benar ada laporan tersebut. Masih kami dalami”.


Dia menjelaskan, laporan itu mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Dalam laporan yang diterima, disebutkan ada empat pihak yang diduga terlibat, terdiri dari mantan pejabat Dinas PUPR, satu pejabat aktif, serta dua orang dari pihak swasta.

"Mobil bor tersebut Virdis, baru diterima pada Januari 2026 atau tidak sesuai waktu pengadaan," sebut dia mengutip laporan masyarakat.

Selain itu, unit yang diterima diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pelapor juga menyoroti kondisi fisik kendaraan yang disebut tidak layak pakai. Unit diduga merupakan hasil rakitan, mengalami cacat, dan tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).


Sejumlah kerusakan pun ditemukan, mulai dari selang bocor, penggunaan onderdil lama yang dicat ulang, hingga komponen vital yang tidak lengkap.

Tak hanya itu, pekerja workshop disebut diminta memperbaiki unit yang cacat tanpa didukung fasilitas teknis yang memadai. “Sudah terbit surat perintah untuk puldata dan pulbaket,” kata Virdis.

Pelapor menilai kondisi tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan. Berdasarkan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), barang yang dibeli seharusnya dalam kondisi baru, utuh, dan siap digunakan.

Namun, unit mobil bor yang diterima dilaporkan belum dapat dioperasikan dan masih memerlukan perbaikan, sehingga belum bisa dimanfaatkan secara optimal.


Kabag Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin menyebut perlu adanya uji ahli untuk memastikan kondisi teknis kendaraan tersebut. “Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah benar atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Bima memastikan akan mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif.

“Kalau ada permintaan data dan informasi, kami minta pejabat terkait untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum”. (MTM)

x

0 Komentar