Indramayu - Eksekutifmedia.com. Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan proyek Revitalisasi Tambak Pantura, karena program tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lucky menyebut upaya menghalangi program PSN berpotensi menimbulkan implikasi hukum. Bahkan, ia menegaskan dirinya sebagai kepala daerah bisa terjerat hukum apabila menghambat pelaksanaan program tersebut.
“Saya bisa dipenjara kalau menghalangi program PSN. Ini program untuk ketahanan pangan dan energi. Program Presiden, pelaksananya kementerian,” ujar Lucky saat konferensi pers di Pendopo Indramayu, Kamis (2/4/2026).
Menurut Lucky, lahan yang digunakan dalam proyek revitalisasi tambak berstatus sebagai tanah negara, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan program tersebut.
“Yang punya kewenangan adalah pemerintah pusat melalui kementerian. Tanahnya tanah negara dan lokasinya di Indramayu. Kami tidak punya kuasa untuk membatalkan,” jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi tuntutan penolakan proyek Revitalisasi Tambak Pantura yang disuarakan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) dalam aksi demonstrasi di kawasan Alun-alun Indramayu.
Lucky menegaskan aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan melalui jalur yang tepat tanpa harus melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, apalagi sampai merusak fasilitas publik.
Ia menyarankan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui DPR RI Komisi IV yang menjadi mitra kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan atau melalui mekanisme dialog resmi dengan pemerintah.
“Silakan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat, bisa ke DPR RI Komisi IV atau melalui forum resmi. Yang penting jangan sampai merusak fasilitas publik,” katanya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah massa dilaporkan berujung ricuh hingga merusak beberapa fasilitas publik di kawasan Alun-alun Indramayu. Kerugian akibat perusakan tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp100 juta.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Indramayu tetap membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif tanpa tindakan anarkis. (MTM)
0 Komentar