Masuk Radar Nasional, Satgas PKH Kejagung RI Tinjau Tambang Gunung Botak

Maluku - Eksekutifmedia.com. Penanganan persoalan tambang emas Gunung Botak kini memasuki fase yang lebih serius. 

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun mendampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli H. Tampubolon, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI, Adhryansah, dalam melakukan peninjauan di kawasan tambang Gunung, Kabupaten Buru.

Kehadiran jajaran Forkopimda dan dua pejabat strategis ini tentu bukan sekadar agenda seremonial. 

Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak telah masuk dalam radar utama penegakan hukum lintas sektor, melibatkan TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Kasum TNI di Bandara Pattimura Ambon oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk unsur Kodam XV/Pattimura. 

Terpantau yang hadir dalam peninjauan ini, antara lain Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Mantan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Gatot Sri Handoyo, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb. Sugeng Sugiharto, serta jajaran Pimpinan OPD terkait lainnya.

Dari Ambon, rombongan kemudian bergerak menuju kawasan Gunung Botak menggunakan fasilitas TNI Angkatan Laut guna memastikan akses cepat dan pengawasan langsung di lapangan.

Ini merupakan rangkaian agenda strategis militer yang digelar Kodam XV/Pattimura di Ambon. 

Gunung Botak selama ini dikenal sebagai kawasan rawan pertambangan tanpa izin yang berdampak luas—mulai dari kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya, hingga potensi konflik sosial antar kelompok penambang.

Keterlibatan penuh unsur Forkopimda ini menunjukkan adanya kesamaan persepsi bahwa Gunung Botak bukan lagi persoalan biasa, melainkan isu strategis daerah yang harus ditangani secara terpadu.

Menariknya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI, juga turun. 

Kehadiran Satgas ini tentu memperkuat bahwa penanganan Gunung Botak akan terhubung langsung dengan kebijakan penertiban kawasan hutan secara nasional.

“Keterlibatan ini menunjukkan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung pengawasan serta penanganan persoalan strategis yang memiliki dimensi hukum dan keamanan lingkungan,” tulis Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com. 

Sejumlah sumber menyebutkan, langkah lanjutan yang kemungkinan diambil meliputi pemetaan ulang wilayah tambang, penertiban aktivitas ilegal, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. (MTM)

0 Komentar