NTB Tidak Berutang di 2026, Ali BD: Langkah Terhormat di Tengah Tekanan Fiskal


NTB - Eksekutifmedia.com. Mantan Bupati Lombok Timur, Moch Ali BD (Ali BD), menyambut positif kabar bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun anggaran 2026 tidak memiliki rencana untuk menambah utang daerah.

Menurut Ali BD, keputusan tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ia menegaskan bahwa menghindari utang adalah bentuk kehormatan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Berutang itu beban, tidak berutang itu kehormatan. Jadi kalau NTB tidak lagi mengandalkan utang, itu bagus,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu, tidak sedikit daerah yang justru merasa bangga ketika mengambil pinjaman. Padahal, lanjutnya, utang akan menambah beban keuangan karena harus dikembalikan beserta bunga pinjaman.

“Semua utang pasti ada konsekuensinya, termasuk bunga bank. Itu jelas menambah beban daerah,” katanya.

Namun demikian, Ali BD juga menyoroti kondisi fiskal yang saat ini dihadapi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk NTB. Ia menyebut adanya pemotongan signifikan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.

Menurutnya, pemangkasan tersebut tidak hanya terjadi pada dana transfer umum, tetapi juga berdampak pada dana desa yang dinilai sudah terbatas sejak awal.

“Semua daerah mengalami hal yang sama. Transfer dari pusat dipotong drastis, bahkan dana desa yang sudah pas-pasan juga ikut dikurangi,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung sejumlah program pemerintah pusat yang dinilai dirancang dan dijalankan secara terpusat tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun desa, seperti program MBG dan Kopdes MP.

“Program dibuat pusat, dilaksanakan pusat, tapi daerah dan desa tidak dilibatkan secara maksimal,” kritiknya.

Ali BD menilai, kebijakan pemotongan transfer tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa dana yang selama ini ditransfer ke daerah pada dasarnya berasal dari pajak yang dihimpun dari daerah itu sendiri.

“Sudah ada aturan dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan skema seperti DAU, DAK, hingga DBH. Itu ada rumusnya,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa jika ke depan terjadi penurunan pembangunan di daerah akibat keterbatasan anggaran, maka pemerintah pusat harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

“Kalau nanti pembangunan di daerah berkurang karena kebijakan ini, maka pemerintah pusat yang harus dipersalahkan,” tegasnya.

Meski demikian, Ali BD mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap tenang dalam menghadapi situasi tersebut.

“Daripada marah-marah, lebih baik bersabar”. (MTM)


0 Komentar