Dompu - Eksekutifmedia.com. Kabupaten Dompu yang telah menyandang status Kabupaten Layak Anak (KLA) masih dihadapkan pada persoalan serius terkait pekerja anak. Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan, terutama di sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat.
Dengan wilayah perladangan yang luas, khususnya di daerah pinggiran, banyak orang tua masih mengandalkan tenaga anak untuk membantu pekerjaan di ladang. Akibatnya, tidak sedikit anak usia sekolah terpaksa meninggalkan bangku pendidikan demi membantu ekonomi keluarga.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu, Muhammad Zailani, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut mendorong pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Dompu untuk segera merancang regulasi yang lebih tegas. Aturan ini nantinya akan memuat sanksi bagi orang tua maupun pihak sekolah yang membiarkan anak tidak mengenyam pendidikan.
“Pemkab Dompu saat ini sedang menyusun regulasi pemberian sanksi bagi wali murid yang mempekerjakan anaknya yang masih dalam usia wajib belajar,” ujarnya, Kamis, 30 April 2026.
Ia menjelaskan, program pendidikan gratis yang telah berjalan sejatinya bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, sekaligus membuka akses seluas-luasnya bagi anak untuk tetap bersekolah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak anak yang harus bekerja membantu orang tua.
Tak hanya menyasar orang tua, regulasi tersebut juga akan mengatur tanggung jawab satuan pendidikan. Sekolah yang mengetahui adanya anak usia sekolah yang tidak bersekolah, tetapi tidak melakukan upaya penanganan, juga akan dikenai sanksi.
Untuk orang tua, sanksi yang direncanakan berupa pembatasan akses terhadap pelayanan pemerintah.
Sementara bagi satuan pendidikan, sanksi yang lebih tegas tengah dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi kepegawaian yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pekerja anak di Kabupaten Dompu dan memastikan seluruh anak mendapatkan hak dasar mereka, yakni pendidikan yang layak.
Pemerintah daerah bersama LPA berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar. (MTM)
0 Komentar