Bupati Lampung Tengah Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp7,35 Miliar

Bima - Eksekutifmedia.com. Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya didakwa menerima suap ratusan juta rupiah dan gratifikasi miliaran rupiah terkait dengan jabatannya.

Surat dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4).

Perbuatan suap dilakukan Ardito bersama-sama dengan M Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada bulan September 2025.

"Menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp500.000.000,00 dari Mohamad Lukman Sjamsuri atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

Tindak pidana tersebut dilakukan di Kafe EL's Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame Kota Bandar Lampung.

Suap diberikan agar Ardito bersama Anton menunjuk perusahaan yang dibawa dan digunakan oleh Lukman Sjamsuri yakni PT Elkaka Putra Mandiri sebagai penyedia barang dan jasa dengan metode pengadaan e-Purchasing berdasarkan e-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP).

Jaksa menerangkan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Ardito selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.

Atas perbuatannya, Ardito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.

Atas perbuatannya, Ardito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.

Uang-uang tersebut diterima dari seseorang yang bernama Wilanda Rizki, Sandi Armoko, Akhmad Riyandi alias Andi Chandra, Rusli Yanto, Agustam, Ansori, Ma Muhammad Ersad, dan Slamet Nurhadi.

"Atas uang-uang yang diterima tersebut, selanjutnya digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan terdakwa Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah," kata jaksa.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 127 ayat (1) UU KUHP. (MTM)

0 Komentar