Lombok Tengah - Eksekutifmedia.com. Angka kriminalitas dan perkara tindak pidana umum di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencatatkan lonjakan tajam pada awal triwulan kedua tahun 2026. Menghadapi situasi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah proaktif dengan membuka ruang transparansi seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut mengawal penegakan hukum.
Berdasarkan data resmi penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian, lonjakan perkara tindak pidana umum terlihat sangat signifikan pada bulan April 2026.
Jika pada bulan Januari tercatat 19 SPDP masuk, Februari 23 SPDP, dan Maret sempat melandai di angka 21 SPDP, maka pada bulan April angkanya melesat lebih dari 100 persen menjadi 45 SPDP.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., membenarkan adanya peningkatan tren perkara tindak pidana umum tersebut.
Ia menegaskan, institusinya merespons lonjakan ini dengan memperkuat transparansi publik.
"Peningkatan jumlah perkara tindak pidana umum ini adalah realitas dinamika hukum yang sedang terjadi. Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, kami mengajak masyarakat untuk memantau langsung perkembangannya melalui situs cms-publik.kejaksaan.go.id. Tidak ada hal yang ditutupi, warga bisa mengecek status perkaranya secara real-time," ujar Alfa Dera di Praya, Rabu 06 Mei 2026.
Alfa Dera menjelaskan, membeludaknya SPDP yang masuk merupakan indikator bahwa proses penyidikan kejahatan di tingkat kepolisian sedang berjalan sangat intensif.
Dalam sistem peradilan pidana, SPDP berfungsi sebagai pemberitahuan resmi dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum bahwa pengusutan suatu tindak pidana telah dimulai. (MTM)
0 Komentar