Desak Bupati Ady Mahyudi Copot Camat Soromandi Aktivis Tulis Surat Terbuka

Bima - Eksekutifmedia.com. Polemik administrasi pertanahan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, kembali mencuat. Khususnya usai Camat Soromandi, Julkifli, S.H.,M.Hum menerbitkan Surat Keterangan Penggarapan Nomor 188.7/79/16.P/2026 terkait lahan di kawasan Doro Keto Kambojo, Desa Wadukopa, yang diketahui menjadi objek sengketa hak garapan.

Buntut dari surat tersebut Kur’an Kritizs menyampaikan surat terbuka, yang ditunjukan langsung ke Bupati Bima Ady Mahyudi. Aktivis sosial yang kini kuliah Pasca Sarjana di jakarta itu mendesak Bupati Bima mengevaluasi dan mencopot Julkifli dari jabatannya.

Penerbitan Surat Keterangan Penggarapan Nomor 188.7/79/16.P/2026 dinilai mengandung dugaan penyalahgunaan kewenangan karena objek tanah yang tercantum di dalamnya masih berada dalam status sengketa antara pihak berinisial AM dengan pihak AR dan AW.

Dokumen yang diterbitkan pihak kecamatan tidak lagi sekadar bersifat administratif, tetapi memuat pernyataan yang secara tegas menetapkan salah satu pihak sebagai penggarap lahan yang masih disengketakan.

“Surat tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif biasa. Di dalamnya termuat pernyataan yang secara tegas menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan garapan atas nama salah satu pihak, padahal objek tanah tersebut masih berada dalam sengketa dengan pihak lain,” tulis dia, Senin (22/6)

Sejumlah Fakta Disorot

Dalam surat tersebut, Kur’an, membeberkan sejumlah hal yang menjadi sorotan.

Pertama, surat keterangan penggarapan diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Soromandi tanpa keterlibatan formal Kepala Desa Wadukopa sebagai pihak yang memiliki kewenangan pemerintahan paling dekat dengan objek tanah.

Kedua, status tanah yang menjadi objek surat disebut masih dalam kondisi sengketa aktif.

Ketiga, substansi surat dinilai tidak bersifat netral karena secara eksplisit menyebut salah satu pihak sebagai penggarap.

Keempat, Kepala Desa Wadukopa hanya dicantumkan sebagai pihak penerima tembusan, bukan sebagai pihak yang memberikan pengesahan terhadap data yang digunakan.

Selain itu, proses pengumpulan keterangan oleh tim kecamatan disebut tidak melalui mekanisme verifikasi berbasis pemerintahan desa secara utuh.

Dinilai Melampaui Kewenangan

Kur’an menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat publik harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan substansi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia lebih lanjut menjelaskan camat pada prinsipnya menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan di wilayah kecamatan dan bukan merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menentukan status penguasaan atau kepemilikan tanah yang masih dalam sengketa.

“Ketika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tindakan itu berpotensi menjadi tindakan yang melampaui kewenangan atau ultra vires,” tegasnya.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses penerbitan surat keterangan Penggarapan Tanah. Padahal, menurut dia pemerintah desa merupakan pihak yang paling mengetahui riwayat penguasaan fisik tanah di wilayahnya.

Penentuan Sengketa Menjadi Kewenangan Pengadilan

Dalam surat terbuka tersebut juga disebutkan bahwa penentuan pihak yang berhak atas suatu objek tanah yang masih disengketakan merupakan kewenangan lembaga peradilan.

Karena itu, apabila surat administrasi yang diterbitkan pejabat pemerintah telah memuat penetapan mengenai pihak yang dianggap berhak atas objek sengketa, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi memasuki wilayah kewenangan yudisial.

“Penentuan siapa yang berhak atas suatu objek sengketa tanah merupakan kewenangan absolut lembaga peradilan, bukan pejabat administratif,” lanjutnya.

Soroti Potensi Konsekuensi Hukum

Kur’an lebih lanjut mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam memasukkan keterangan yang tidak objektif atau penggunaan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

ia merujuk ketentuan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan serta Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan surat.

Desak Bupati Bima Lakukan Evaluasi

Melalui surat terbuka tersebut, ia mendesak Bupati Bima melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan Surat Keterangan Penggarapan Nomor 188.7/79/16.P/2026 beserta proses administrasi yang melatarbelakanginya.

Selain itu, ia mendesak agar pencopotan Camat Soromandi dipertimbangkan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kewenangan maupun prosedur.

Mereka juga meminta dilakukan audit terhadap mekanisme penerbitan surat keterangan penggarapan di tingkat kecamatan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Surat terbuka ini disampaikan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor hukum. Sebab pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya soal dokumen yang diterbitkan, tetapi juga tentang keadilan yang dirasakan oleh seluruh pihak yang bersengketa,” tandasnya

Hingga berita ini ditulis, Katada.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Camat Soromandi maupun Pemerintah Kabupaten Bima (MTM)

0 Komentar