Duduk Perkara Dugaan Korupsi Rp 11 Miliar Sekda Lampung Tengah

Tangerang - Eksekutifmedia.com. Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif saat masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, Welly diduga terlibat dalam perekrutan 387 tenaga honorer fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 11 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penetapan tersangka terhadap Welly setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

"Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," kata Yuni, Jumat (19/6/2026).

 

Sudah Tersangka Belum Ditahan

Meski telah menyandang status tersangka, Welly belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.

"Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Terkait besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, Yuni mengatakan hasil perhitungannya telah selesai dilakukan. Namun, pihak kepolisian masih menyiapkan penyampaian resmi kepada publik.

"Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar," ucapnya.

Penyidik kini terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. (MTM)


0 Komentar