Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Korupsi Perumahan

Indramayu - Eksekutifmedia.com. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 pada awal Juni 2026.

Peningkatan status hukum ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah melalui proses penyidikan yang akuntabel, seperti dilansir dari Media Indonesia. Komitmen penuntasan kasus tersebut disampaikan saat pihak kejaksaan menerima aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia di Kota Bandung pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara maksimal dan mengutamakan kekuatan bukti hukum.

"Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tetapi lihat saja bukti kami," kata Sutikno.

Langkah hukum tersebut diambil penyidik sebagai bagian dari pemenuhan aspek kepastian hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, mengonfirmasi perubahan status hukum dari salah satu pejabat daerah tersebut.

"Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni," urai Roy.

Penetapan ini juga menjadi jawaban atas tuntutan kalangan mahasiswa yang meminta penegakan hukum di Jawa Barat berjalan tanpa tebang pilih. Kejaksaan memprioritaskan kehati-hatian serta validitas alat bukti agar tidak ada celah hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya. (MTM)

0 Komentar