Jakarta - Eksekutifmedia.com. Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menemukan keseimbangan yang berkeadilan dalam pendidikan antara peran negara melalui sekolah negeri dan peran masyarakat melalui sekolah swasta. Tujuannya adalah agar setiap murid, tanpa memandang status sekolahnya, mendapatkan hak, fasilitas, dan kualitas pendidikan yang setara untuk masa depan mereka.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Menurut Fajar, dunia pendidikan nasional tidak boleh melupakan sejarah perjuangan masyarakat sipil, di mana sekolah swasta telah lahir dan mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum indonesia merdeka.
“Dalam usulan revisi undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas bersama Komisi X DPR, Kemendikdasmen memperjuangkan pergeseran paradigma yang mendasar di mana sekolah swasta tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai mitra strategis bagi negara dalam membangun insan cendekia, “ungkapnya.
Menurut Fajar, dalam usulan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, kelompok masyarakat tidak lagi dianggap sebagai kelompok penyelenggara pendidikan tetapi sebagai mitra strategis yang sifatnya sejajar dengan negara.
Atas dasar itu, Wamen Fajar menambahkan, keseimbangan peran tersebut diwujudkan dalam tindakan afirmatif yang menyentuh langsung nasib para guru di daerah. Melalui regulasi baru, guru di sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK kini diperbolehkan untuk kembali mengajar di sekolah asal agar kualitas pembelajaran murid di sekolah tersebut tidak menurun akibat kekurangan tenaga pendidik terbaik.
0 Komentar