Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan 50 Tokoh Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan ke Kejari Jaksel

Jakarta - Eksekutifmedia.com. Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan sekitar 50 tokoh masyarakat sebagai penjamin untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Namun, tidak semua tokoh tersebut bersedia disebutkan namanya secara terbuka kepada publik. 

"Jadi begini, kalau tokoh itu banyak tentu. Tetapi kami tidak ingin menyebutkan satu per satu. Misalnya, yang mau disebutkan Profesor Din Syamsuddin, beliau bersedia," ucap kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026).

Ia memastikan bahwa sekitar 50 tokoh masyarakat tersebut telah memberikan dukungan untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan. 

Menurut dia, daftar tokoh tersebut akan menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan atau tidak dalam pengajuan penangguhan penahanan.

"Jadi kalau tanpa senjata itu kita bisa memberikan hal yang terbaik bagi klien kami, tentu kami akan memilih jalan yang paling halus," sambung dia.

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut rencananya baru akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada esok hari, bersamaan dengan proses pelimpahan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati. 

Sebab, berdasarkan jadwal, keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi. 

Sebelumnya, sempat direncanakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dipulangkan ke Polda Metro Jaya terlebih dahulu pada malam sebelumnya. 

Namun, pihak kuasa hukum menolak rencana tersebut karena menilai kondisi kesehatan keduanya belum stabil.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kedelapan tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. 

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. 

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice. 

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026). 

Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut. (MTM)


0 Komentar