Sekda Lamteng Jadi Tersangka, Plt Bupati: Kami Ikuti Aturan ASN dan Tunggu Surat Resmi

Lampung Tengah - Eksekutifmedia.com.  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Komang menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Terkait dengan Sekda yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, sesuai dengan manajemen ASN, kita serahkan karena di pemerintahan ini ada peraturan. Dan asas praduga tidak bersalah juga. Oleh karena itu, kita menunggu karena sampai dengan sekarang surat penetapan tersangka belum sampai kepada kami," ujar Komang Koheri, Selasa 23 Juni 2026.

Menurutnya, Pemkab Lampung Tengah belum mengambil langkah administratif karena masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai status hukum Welly Adiwantra. 

Selain itu, pemerintah daerah juga menanti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait tindak lanjut yang harus dilakukan.

"Jadi kita akan menunggu tindakan apa yang akan diambil nanti dari Mendagri ataupun dari pemerintah provinsi," katanya.

Komang juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Tengah untuk menggantikan tugas Welly Adiwantra.

"Sampai saat ini belum ada penunjukan pelaksana harian sekda," tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Polda Lampung resmi menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada Jumat 19 Juni 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Welly dari saksi menjadi tersangka.

Welly diduga terlibat dalam dugaan korupsi perekrutan 387 tenaga honorer fiktif saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11 miliar. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (MTM)

0 Komentar