Takziah secara Virtual dalam Hukum Islam, Bolehkah?

Jakarta - Eksekutifmedia.com. Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai bentuk interaksi baru dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan takziah. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ali Yusuf, menegaskan bahwa takziah virtual pada hakikatnya memiliki makna yang sama dengan takziah yang dilakukan secara langsung.

Hal itu disampaikannya dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (10/06). Dalam pemaparannya, Ali Yusuf menjelaskan bahwa esensi takziah bukan terletak pada medianya, melainkan pada tujuan utamanya, yaitu memberikan penghiburan, penguatan, dan dukungan kepada keluarga yang sedang ditimpa musibah.

Menurutnya, secara bahasa takziah mengandung makna tasbir, tasliyah, dan tasbit al-qalb. Tasbir berarti mendorong seseorang agar bersabar, tasliyah berarti menghibur agar tidak larut dalam kesedihan, sedangkan tasbit al-qalb berarti meneguhkan hati orang yang sedang berduka.

“Ketika seseorang meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tentu berada dalam suasana kesedihan. Karena itu, orang-orang di sekitarnya dianjurkan untuk menghibur, menguatkan, dan meneguhkan hati mereka,” jelasnya.

Ali Yusuf juga mengutip penjelasan Imam Nawawi yang mendefinisikan takziah sebagai upaya memotivasi orang yang tertimpa musibah agar lebih sabar, membantu meringankan kesedihan, serta mengurangi tekanan batin yang dirasakannya.

Fenomena Takziah Virtual

Ia menilai perkembangan takziah virtual mulai meluas sejak masa pandemi Covid-19. Pada saat itu, berbagai pembatasan sosial membuat masyarakat tidak dapat berinteraksi secara langsung sehingga banyak aktivitas berpindah ke ruang digital.

Mulai dari kegiatan belajar, pengajian, pertemuan, hingga penyampaian belasungkawa dilakukan melalui berbagai platform daring. Dalam konteks tersebut, takziah virtual menjadi salah satu alternatif yang memungkinkan seseorang tetap dapat menyampaikan simpati dan doa meskipun terhalang jarak.

Menurut Ali Yusuf, meskipun terdapat perbedaan pengalaman psikologis antara takziah langsung dan virtual, keduanya memiliki tujuan yang sama.

“Kalau secara langsung seseorang bisa merangkul, berjabat tangan, dan menyapa secara fisik. Sementara secara virtual hal itu tidak dapat dilakukan. Namun hakikatnya tetap sama, yaitu menyampaikan belasungkawa dan memberikan dukungan psikologis kepada keluarga yang berduka,” ujarnya.

Hukum Takziah adalah Sunah

Dalam kajiannya, Ali Yusuf menegaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat hukum takziah adalah sunah. Dasar pandangan tersebut di antaranya berasal dari hadis yang menceritakan perhatian Rasulullah Saw kepada seorang sahabat yang kehilangan anaknya.

Ketika mengetahui anak sahabat tersebut meninggal dunia, Rasulullah Saw mendatanginya untuk memberikan penghiburan dan penguatan. Sikap Nabi itu menjadi landasan bahwa memberikan dukungan kepada orang yang tertimpa musibah merupakan amalan yang dianjurkan.

Karena itu, baik takziah secara langsung maupun melalui media virtual tetap termasuk bentuk pelaksanaan sunnah selama tujuan utamanya adalah memberikan penghiburan dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan.

Ali Yusuf mengingatkan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengurusan jenazah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan. Kewajiban memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah merupakan bentuk ibadah yang tidak semestinya dijadikan sarana memperoleh keuntungan materi.

Ia menyoroti sejumlah praktik di masyarakat yang terkadang memberikan imbalan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan jenazah maupun kegiatan takziah.

Menurutnya, semangat utama dalam takziah adalah membantu sesama dan menghibur keluarga yang berduka, bukan mencari keuntungan atau pemberian tertentu.

“Kalau bertakziah, maka bertakziahlah dengan ikhlas. Jangan sampai motivasinya bergeser karena berharap imbalan atau keuntungan tertentu,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Yusuf juga menjelaskan bahwa seorang Muslim diperbolehkan bertakziah kepada nonmuslim. Ia mengaitkan hal itu dengan peristiwa wafatnya Abu Thalib, paman Rasulullah Saw sekaligus ayah dari Ali bin Abi Thalib.

Menurutnya, Nabi tetap memerintahkan Ali untuk mengurus jenazah ayahnya. Dari peristiwa tersebut para ulama menjadikannya sebagai salah satu dasar kebolehan menyampaikan belasungkawa dan memberikan dukungan kemanusiaan kepada keluarga nonmuslim yang sedang berduka.

Ali Yusuf menepis anggapan bahwa takziah hanya boleh dilakukan dalam waktu tiga hari setelah kematian seseorang. Menurutnya, tidak terdapat batasan mutlak yang melarang seseorang bertakziah setelah tiga hari.

Jika seseorang baru memiliki kesempatan untuk menyampaikan belasungkawa setelah beberapa hari atau bahkan lebih lama karena faktor jarak dan kesibukan, hal itu tetap diperbolehkan.

“Kalau baru sempat menelepon, mengirim pesan, atau datang langsung setelah lebih dari tiga hari, tidak masalah. Takziah tidak dibatasi hanya tiga hari,” ujarnya.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa masa berkabung bagi keluarga pada umumnya adalah tiga hari, sedangkan bagi seorang istri yang ditinggal wafat suaminya berlaku masa idah selama empat bulan sepuluh hari sebagaimana ketentuan syariat.

Isi Takziah adalah Doa dan Penguatan

Lebih lanjut, Ali Yusuf menekankan bahwa tidak ada format baku dalam bertakziah. Yang terpenting adalah adanya unsur penghiburan, doa, serta ajakan untuk bersabar dan berharap pahala dari Allah Swt.

Dalam praktik takziah virtual, hal tersebut dapat diwujudkan melalui penyampaian belasungkawa, tausiah singkat, maupun doa bersama yang dilakukan secara daring.

Ia juga menyoroti fenomena penyampaian testimoni mengenai kebaikan almarhum dalam acara takziah. Menurutnya, memberikan kesaksian yang jujur tentang kebaikan seseorang yang telah wafat merupakan hal yang dibenarkan dalam ajaran Islam.

Ali Yusuf mengutip hadis tentang jenazah yang dipuji oleh masyarakat karena kebaikannya, lalu Rasulullah Saw bersabda, “Wajabat” (telah ditetapkan). Hadis tersebut menunjukkan pentingnya kesaksian yang tulus dari orang-orang yang mengenal almarhum semasa hidupnya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kesaksian tersebut disampaikan secara jujur dan tidak dipaksakan.

Sebagai penutup, Ali Yusuf menegaskan bahwa salah satu bentuk takziah yang paling dianjurkan adalah membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Bentuk bantuan itu dapat berupa menyediakan makanan, membantu kebutuhan keluarga, menyantuni anak yatim, atau memberikan dukungan material sesuai kemampuan.

Ia mengutip peristiwa wafatnya Ja’far bin Abi Thalib ketika Rasulullah Saw memerintahkan para sahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarganya karena mereka sedang disibukkan oleh musibah yang menimpa.

“Yang dianjurkan adalah membantu keluarga yang berduka, bukan malah membebani mereka. Semangat takziah adalah menghadirkan empati, meringankan beban, dan menguatkan hati mereka yang sedang kehilangan,” pungkasnya. (MTM)

0 Komentar