Jakarta - Eksekutifmedia.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan status tersangka kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah ini langsung menjeratnya dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP Nasional.
Tak hanya Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), sebagai tersangka dengan tiga pasal yang sama. KPK menduga perbuatan korupsi tersebut dilakukan Lalu secara bersama-sama dengan Sudirman.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, mengatakan peristiwa ini bermula ketika Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Lalu Ratnawi (LRI) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu agar Sudirman selaku Direktur Utama PT AMGM memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat TA 2025-2026.
“Selanjutnya, SUD menggunakan CV DKK (Dyas Karya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai ‘pool bucket’ proyek. Di mana SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/7).
Dalam proses teknis pengadaannya, panitia Pengadaan Barang dan Jasa menambahkan syarat adanya surat dukungan bagi para calon vendor. Misalnya, terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek. Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.
Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Namun demikian, pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK yang kemudian disubkontrakkan kepada CV-CV lainnya, meskipun kendali penuh tetap berada pada CV DKK.
“Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK,” jelasnya.
Selain itu, Sudirman melalui CV DKK juga diduga menerima sejumlah uang, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp31,1 miliar.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” ungkapnya.
Penerimaan Suap
Taufik juga mengatakan, selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Bupati Lombok Barat juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama PT MSI (Meconel Sistim Instrumen). Perusahaan ini merupakan vendor PT AMGM, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.
Selama periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Lalu Ahmad Zaini mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar. Dari situ, Lalu Ahmad Zaini pun mendapat imbalan.
“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar,” imbuh Taufik.
Imbalan dengan jumlah tersebut terdiri atas 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar; 1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta; Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP); Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta; 1 unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta; serta 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Gratifikasi
KPK juga mengungkap bahwa Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman juga mendapat sejumlah penerimaan lain. Misalnya, Lalu Ahmad Zaini meminta pengumpulan uang menjelang Lebaran yang hasilnya sekitar Rp500-750 juta. Selanjutnya, Sudirman meminta bantuan Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU untuk kepentingan Bupati, dan uangnya diberikan secara tunai.
Sementara itu, pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang Rp250 juta, dan pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui sopirnya memberikan Rp100 juta kepada Sudirman.
“Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM (Rumah Sakit Sisa Sentra Medika) dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati,” pungkas Taufik.
Selain Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman yang menjadi tersangka korupsi dengan tiga pasal berlapis, KPK juga menetapkan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama PT MSI (Meconel Sistim Instrumen), yang merupakan vendor perusahaan milik Sudirman, sebagai tersangka. Ia disangka dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MTM)
0 Komentar