Banten - Eksekutifmedia.com. Sejumlah ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Ojol Serang Bersatu menjerit atas masalah yang sedang dihadapi.
Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam aksinya, para pengemudi menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mulai dari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan harga bahan pokok dirasa naik sehingga semakin tingginya beban biaya hidup.
Dampak kenaikan BBM juga dirasa mengganggu ketersediaan pertalite. Selain itu juga masalah penerapan potongan tarif 8 persen, penyediaan lahan parkir khusus bagi ojek online (ojol), hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pantauan Kabar Banten, sekitar pukul 13.30 WIB, di tengah berlangsungnya aksi, perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Banten.
Dalam dialog tersebut, para perwakilan ojol menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Bahkan, salah seorang perwakilan tampak tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan aspirasinya di hadapan gubernur.
Di akhir pertemuan, perwakilan Ojol Serang Bersatu menyerahkan dokumen berisi tuntutan dan usulan penyelesaian persoalan.
Usulan itupun dikaji Gubernur Banten Andra Soni kemudian ditandatangani sebagai bentuk komitmen untuk ditindaklanjuti.
Sekitar pukul 15.00 WIB, dialog selesai dan hasil pertemuan disampaikan perwakilan Ojol kepada massa aksi sebelum akhirnya mereka membubarkan diri dengan tertib.
Ketua Umum Persatuan Ojol Serang Bersatu, Soleh, mengatakan aksi tersebut dipicu dampak kenaikan harga BBM, khususnya Pertamax, yang menurutnya turut memengaruhi ketersediaan Pertalite dan memperpanjang antrean di SPBU.
"Momentum awalnya memang dari dampak kenaikan BBM. Kami juga menyampaikan berbagai persoalan lain yang selama ini dihadapi pengemudi ojol, termasuk implementasi aturan terbaru yang belum sesuai harapan," ujar Soleh.
Soleh menilai penerapan kebijakan potongan tarif aplikasi sebesar 8 persen belum memberikan manfaat nyata bagi pengemudi.
Menurutnya, meski secara persentase potongan telah diturunkan dari sebelumnya 20 persen, dasar perhitungan tarif dinilai berubah sehingga pendapatan pengemudi tidak mengalami peningkatan signifikan.
"Potongannya memang 8 persen, tetapi dasar tarifnya berubah. Akhirnya pendapatan yang diterima pengemudi hampir sama saja dengan sebelumnya. Selain itu, pengemudi roda empat juga masih dikenakan potongan hingga 20 persen," katanya.
Ia juga mengungkapkan kenaikan BBM telah berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya operasional pengemudi. Di sisi lain, para pengemudi juga mengeluhkan tingginya biaya parkir di sejumlah pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga hotel.
"Orderan rata-rata hanya sekitar Rp8.000 sampai Rp10.000. Kalau harus membayar parkir Rp3.000 hingga Rp5.000, tentu sangat memberatkan. Belum lagi kalau harus mengantar sampai ke dalam gedung atau rumah sakit yang memakan waktu lebih lama," ujarnya.
Selain itu, Soleh menilai hingga kini pengemudi ojol masih belum memiliki perlindungan hukum yang jelas karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur transportasi online di daerah.
"Kami berharap nantinya ada payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi ojol," katanya. (MTM)
0 Komentar