Tangerang - Eksekutifmedia.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang,
Provinsi Banten, tengah memperkuat langkah mitigasi kebencanaan setelah insiden
kebakaran di area Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jatiwaringin, Mauk, yang
terjadi selama 11 hari tersebut.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Senin
menyampaikan, strategi penguatan mitigasi ini dilakukan menindaklanjuti arahan
dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Jadi, masa transisi ini kami diminta oleh pemerintah pusat
dalam hal ini adalah Kementerian LH dan BNPB agar upaya-upaya pendinginan atau
pembasahan yang ada di area TPAJatiwaringin terus berlanjut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari beberapa langkah penguatan mitigasi kebakaran ini adalah
dengan terus mengupayakan proses pendinginan (coolingdown)
dan pembasahan area landfill atau tempat pembuangan sampah tersebut.
Dimana, lanjutnya, pengawasan area melalui personel dari Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
dan PDAM bersiaga penuh di lokasi lengkap dengan armada pemadam kebakaran dan
pasokan air yang memadai.
"Dari mulai hari ke-11 sampai saat ini, terus kita akan
melaksanakan penyiraman, pendinginan, dan pembasahan. Pembasahan dari seluruh
yang ada di TPAJatiwaringin ini, baik itu di level bawah, di tengah, maupun di
atas," jelasnya.
Maesyal mengatakan, sebagai mempermudah petugas selama
proses pendinginan area kebakaran TPA tersebut. Maka, pemerintahannya telah
merancang skema dan infrastruktur untuk mendukung kegiatan pendinginan di lahan
pembuangan sampah itu.
Adapun untuk skema dan infrastruktur yang disiapkan antara lain
seperti pembangunan fasilitas toren atau tandon air. Dimana Dinas LH setempat
menyiapkan beberapa unit toren besar berkapasitas masing-masing 5.000 liter,
1.500 hingga 2.000 liter di titik atas landfill.
"Tandon-tandon air juga akan dibangun di lokasi strategis
yang mudah diakses guna mempercepat respons pemadaman," ucapnya.
Selain itu, pihaknya melalui BPBD akan membuka akses jalan
melalui penerjunan alat berat. Hal ini, dilakukannya sebagai mempermudah
kendaraan pemadam untuk mencapai ke titik api atau asap yang masih ada di
gunungan sampah.
"Personil tetap stay di
sini sampai benar-benar situasi kondisi pembasahan ini bisa terjaga dengan
baik," tutur dia.
Dia menambahkan, terkait hasil evaluasi tentang status tanggap
darurat melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 yang berlaku sejak 1 Juli
tersebut masih diberlakukan hingga 14 Juli 2026.
Menurutnya, penetapan berakhirnya masa kedaruratan akan diambil
setelah adanya evaluasi menyeluruh bersama lintas sektor.
"Besok tanggal 14 Juli 2026 baru akan kita rapatkan dan
evaluasi secara menyeluruh bersama BNPB, Kementerian LH, Kementerian Kehutanan,
termasuk dengan Manggala Agni dan pihak provinsi. Tinggal tunggu keputusannya
besok," kata dia. (MTM)
0 Komentar