Pemkab Tangerang perkuat mitigasi masa transisi kebakaran TPA Jatiwaringin


Tangerang - Eksekutifmedia.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, tengah memperkuat langkah mitigasi kebencanaan setelah insiden kebakaran di area Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jatiwaringin, Mauk, yang terjadi selama 11 hari tersebut. 
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Senin menyampaikan, strategi penguatan mitigasi ini dilakukan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 
"Jadi, masa transisi ini kami diminta oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian LH dan BNPB agar upaya-upaya pendinginan atau pembasahan yang ada di area TPAJatiwaringin terus berlanjut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari beberapa langkah penguatan mitigasi kebakaran ini adalah dengan terus mengupayakan proses pendinginan (coolingdown) dan pembasahan area landfill atau tempat pembuangan sampah tersebut.
Dimana, lanjutnya, pengawasan area melalui personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan PDAM bersiaga penuh di lokasi lengkap dengan armada pemadam kebakaran dan pasokan air yang memadai.
"Dari mulai hari ke-11 sampai saat ini, terus kita akan melaksanakan penyiraman, pendinginan, dan pembasahan. Pembasahan dari seluruh yang ada di TPAJatiwaringin ini, baik itu di level bawah, di tengah, maupun di atas," jelasnya.
Maesyal mengatakan, sebagai mempermudah petugas selama proses pendinginan area kebakaran TPA tersebut. Maka, pemerintahannya telah merancang skema dan infrastruktur untuk mendukung kegiatan pendinginan di lahan pembuangan sampah itu.
Adapun untuk skema dan infrastruktur yang disiapkan antara lain seperti pembangunan fasilitas toren atau tandon air. Dimana Dinas LH setempat menyiapkan beberapa unit toren besar berkapasitas masing-masing 5.000 liter, 1.500 hingga 2.000 liter di titik atas landfill.
"Tandon-tandon air juga akan dibangun di lokasi strategis yang mudah diakses guna mempercepat respons pemadaman," ucapnya.
Selain itu, pihaknya melalui BPBD akan membuka akses jalan melalui penerjunan alat berat. Hal ini, dilakukannya sebagai mempermudah kendaraan pemadam untuk mencapai ke titik api atau asap yang masih ada di gunungan sampah.
"Personil tetap stay di sini sampai benar-benar situasi kondisi pembasahan ini bisa terjaga dengan baik," tutur dia.
Dia menambahkan, terkait hasil evaluasi tentang status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 yang berlaku sejak 1 Juli tersebut masih diberlakukan hingga 14 Juli 2026.
Menurutnya, penetapan berakhirnya masa kedaruratan akan diambil setelah adanya evaluasi menyeluruh bersama lintas sektor.
"Besok tanggal 14 Juli 2026 baru akan kita rapatkan dan evaluasi secara menyeluruh bersama BNPB, Kementerian LH, Kementerian Kehutanan, termasuk dengan Manggala Agni dan pihak provinsi. Tinggal tunggu keputusannya besok," kata dia. (MTM)
 


0 Komentar