Presiden Prabowo Naikkan Tukin Tentara Nasional Indonesia


Jakarta - Eksekutifmedia.com. Presiden RI Prabowo Subianto terus memperkuat sektor pertahanan nasional melalui peningkatan kesejahteraan prajurit dan aparatur sipil negara di lingkungan pertahanan.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, Presiden resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan reformasi birokrasi, transformasi organisasi, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di sektor pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pertahanan sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

“Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini juga diharapkan semakin memotivasi seluruh personel untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian dalam menjaga kedaulatan serta kepentingan nasional,” ujar Rico.

Dalam beleid terbaru tersebut, terjadi kenaikan nominal tukin pada hampir seluruh jenjang jabatan.

Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang empat kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp37,81 juta.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan yang berpangkat bintang tiga memperoleh tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan, naik dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp34,90 juta.

Tidak hanya pejabat tinggi, peningkatan kesejahteraan juga dirasakan personel pada level bawah. Berdasarkan ketentuan terbaru, pegawai dengan kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima sekitar Rp2,91 juta per bulan.

Menurut Rico, penyesuaian tunjangan kinerja bukan semata-mata peningkatan pendapatan, tetapi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menempatkan sistem remunerasi sebagai instrumen untuk mendorong budaya kerja yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan kekuatan pertahanan nasional.

Selain terus mendorong modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap kualitas dan kesejahteraan personel sebagai aset utama pertahanan negara.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, pemerintah menegaskan pembangunan pertahanan tidak hanya berfokus pada penguatan sistem persenjataan, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional guna menghadapi dinamika ancaman strategis di masa depan. (MTM)

0 Komentar