Lampung Tengah - Eksekutifmedia.com. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait status Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra yang tetap menjalankan tugas meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan I Komang Koheri menanggapi Welly yang masih berkantor dan memimpin apel mingguan aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Lampung Tengah pada Senin, 29 Juni 2026.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Plt Bupati menegaskan pemerintah daerah masih berpedoman pada ketentuan dalam manajemen ASN dan belum mengambil langkah administratif terhadap Welly.
"Sesuai dengan manajemen ASN dan undang-undang ASN, kami juga menganut asas praduga tak bersalah".
Ia mengatakan Pemkab Lampung Tengah belum mengambil keputusan terkait status jabatan Welly karena masih menunggu arahan dari pemerintah yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kami itu juga ada dari Kemendagri, ada provinsi, kami menunggu arahan dari pemerintah yang lebih tinggi di atas kami," katanya.
Menurutnya, Welly hingga kini tetap menjalankan tugas sebagai Sekda karena Pemkab Lampung Tengah juga masih menunggu surat resmi dari Polda Lampung sebagai dasar pengambilan langkah administratif.
"Oh iya, karena kan masih baru disangka ya. Bahkan sampai dengan sekarang suratnya masih kami minta ke Polda," jelasnya.
Plt Bupati memastikan status hukum Welly tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Ya ini kan pemerintah daerah kan, ya masih bisa berjalan, masih," katanya.
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Welly tetap memimpin apel mingguan ASN di halaman Kantor Bupati Lampung Tengah pada Senin, 29 Juni 2026.
Kehadirannya sebagai pembina apel menjadi sorotan setelah Polda Lampung menetapkannya sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar.
Apel tersebut dihadiri para asisten, staf ahli, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), serta ASN di lingkungan Sekretariat Pemkab Lampung Tengah.
Dalam amanatnya, Welly mengingatkan seluruh ASN agar tetap fokus menjalankan program prioritas daerah menjelang peralihan Triwulan II ke Triwulan III. (MTM)
0 Komentar