DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028

Jakarta - Eksekutifmedia.com. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan. Penyesuaian anggaran bisa dimulai untuk tahun 2027. 

Dia menilai putusan MK telah memberikan kepastian hukum terkait pengelompokan anggaran Program MBG. Untuk itu, pemerintah perlu segera menyesuaikan kebijakan penganggaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan.

"Adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi, maka tafsirnya sudah semakin jelas bahwa penggolongan anggaran MBG dalam klaster pendidikan itu tidak konstitusional," ujar Charles, Senin (3/8/2026). 

Menurut dia, pemerintah tidak perlu menunggu tahun 2028 seperti yang ditetapkan MK dalam memisah anggaran MBG dengan pendidikan. Sebagai penyelenggara negara, pemerintah berkewajiban melaksanakan putusan konstitusi sesegera mungkin. 

Charles menuturkan penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 sudah harus mengakomodasi perubahan skema penganggaran Program MBG agar tidak lagi dikategorikan sebagai bagian dari belanja pendidikan. 

"Sehingga sesegera mungkin, bahkan untuk tahun 2027 anggaran MBG harus disesuaikan, tidak lagi menggabungkan atau menggolongkan program MBG ke dalam klaster pendidikan," ucapnya.

Kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum. Dia mengingatkan setiap kebijakan fiskal harus disusun sesuai amanat konstitusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

Dengan langkah cepat pemerintah akan memberikan kepastian dalam penyusunan kebijakan anggaran sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG. 

Charles berharap pemerintah segera menyusun skema pembiayaan baru bagi program MBG sehingga implementasi putusan MK dapat berjalan efektif tanpa mengganggu keberlanjutan pelaksanaan program tersebut. 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pembacaan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana amanat konstitusi. (MTM)

0 Komentar