Jakarta - Eksekutifmedia.com. Komisi I DPR telah memberikan persetujuan kepada Kementerian Pertahanan untuk menjual KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang sudah bertugas sejak 1980. Kapal perang ini dianggap sudah usang dan telah dilucuti persenjataannya.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364," ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf TNI.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan, KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dilelang dengan nilai limit Rp2.032.991.640,00.
Dia menjelaskan bahwa nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan lagi sebagai kapal perang 'mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya.'
"Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640,00," ujar Donny.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karoinfohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait menginformasikan, proses lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah dilakukan penilaian nilai barang.
Rico menegaskan, hingga saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan untuk membeli eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
“Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” kata Rico seperti dikutip dari Detik.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengatakan, proses penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai Barang Milik Negara (BMN) telah berlangsung sejak kapal itu mengalami kerusakan pada 2019.
Proses asesmen kemudian berlangsung hingga selesai secara internal pada 2023, namun permintaan persetujuan penghapusan baru diajukan pada 2026.
Menurut dia, lamanya proses persetujuan ini perlu menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan aset negara bisa lebih efisien. Pasalnya, menurut Syamsu, proses yang lama ini membuat kapal yang berada di Surabaya itu menjadi beban karena negara harus terus melakukan pengelolaan aset.
“Ini juga penting bagi kami untuk memastikan bahwa lambatnya persetujuan penghapusan barang atau proses yang lainnya itu bukan sama sekali di DPR, bukan sama sekali proses politik,” kata Syamsu seperti dikutip dari situs DPR RI.
BUATAN YUGOSLAVIA, DIBELI TAHUN 1980
Menurut publikasi resmi TNI Angkatan Laut (TNI AL), KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan korvet sekaligus kapal latih tempur TNI AL sepanjang 96,7 meter yang dibangun di galangan Uljanic Ship Yard, Yugoslavia, dan dibeli Indonesia pada 1980.
Kapal ini digunakan untuk melatih perwira dan taruna Akademi Angkatan Laut (AAL), termasuk praktik pengoperasian kapal perang dan sistem persenjataan dengan kapasitas hingga sekitar 100 taruna. TNI AL menyebutnya sebagai satu-satunya kapal latih tempur bagi para perwira.
Namun, fungsinya tidak terbatas pada pendidikan. Sebagai korvet yang tergabung dalam Satuan Kapal Eskorta, Ki Hajar Dewantara juga memiliki kemampuan tempur. Kapal ini pernah dipersenjatai rudal antikapal Exocet MM-38, meriam Bofors 57 mm, kanon 20 mm dan torpedo, serta memiliki helipad untuk helikopter ringan.
Salah satu operasi yang paling dikenal terjadi pada 1992, ketika Ki Hajar Dewantara dikerahkan dalam Operasi Aru Jaya di perairan Timor Timur. Bersama sejumlah KRI lain, kapal tersebut menghadang kapal Lusitania Expresso asal Portugal yang menuju Timor Timur.
Donny mengatakan, pemerintah memutuskan melelang KRI Ki Hajar Dewantara karena kapal tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan operasional TNI AL.
"Selain itu, pada tahun 2018 telah dilaksanakan dismantling atau pembongkaran persenjataan, dan dilanjutkan tahun 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang. Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," tutur Donny.
DIBONGKAR, DIAMBIL BESINYA
KRI Ki Hajar Dewantara bukan kapal perang Indonesia pertama yang dilelang setelah tidak lagi digunakan TNI AL.
Pada 2022, Indonesia melelang KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514, dua kapal buatan Korea Selatan tahun 1980 yang mulai masuk jajaran TNI AL pada 1982.
Setelah berusia lebih dari 40 tahun, lambung kedua kapal mengalami korosi, sementara sistem platform, navigasi, dan komunikasinya rusak berat. Biaya perbaikan dinilai terlalu besar sehingga keduanya dihapus dari BMN melalui mekanisme lelang.
Pada September 2022, KRI Teluk Penyu-513 terjual Rp5,547 miliar dan KRI Teluk Mandar-514 Rp5,890 miliar melalui lelang KPKNL Surabaya.
Analis pertahanan dari Marapi Consulting, Beni Sukadis, mengatakan, keputusan melelang eks kapal perang umumnya didasari pertimbangan ekonomi, teknis, dan keselamatan.
“Jika biaya pemeliharaan atau penyimpanan terlalu tinggi, menjualnya sebagai besi tua atau aset bekas dapat mengurangi beban negara,” kata Beni.
"Menjadikannya museum juga membutuhkan biaya lokasi, restorasi, dan perawatan yang tidak kecil."
Setelah dilelang, kata Beni, kapal biasanya dibongkar untuk diambil besi dan komponennya. Pembeli eks kapal perang umumnya perusahaan besi tua, galangan kapal, atau perusahaan yang bergerak di sektor maritim.
Secara teknis, eks KRI juga dapat diperbaiki dan dioperasikan kembali jika kondisi lambung, mesin, sistem kelistrikan, dan persenjataannya masih memadai.
“Namun, jika usia dan biaya rehabilitasinya terlalu tinggi, upaya perbaikan jadi tidak ekonomis,” ujar Beni. (MTM)
0 Komentar