Jakarta - Eksekutifmedia.com. Daftar gaji dan Besaran tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami perubahan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru pada 2026.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Dengan aturan baru ini, besaran tukin TNI mengalami penyesuaian setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa besaran tukin tidak sama untuk seluruh prajurit karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
"Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan,” ungkap dia, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/7/2026).
Dengan demikian, besaran tunjangan yang diterima prajurit bergantung pada posisi dan kelas jabatan yang ditempati.
“Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya,” pungkas dia.
Daftar Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan
Mengacu pada lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, penyesuaian tukin berlaku untuk seluruh kelas jabatan di lingkungan TNI.
Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati prajurit pada tingkat paling bawah, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.553.100 setiap bulan.
Angka tersebut naik sekitar Rp 585.100 dibandingkan ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang menetapkan tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000.
Besaran Tukin TNI
Berikut besaran tukin TNI berdasarkan kelas jabatan terbaru:
Kelas jabatan 1: Rp 2.553.100
Kelas jabatan 2: Rp 2.931.100
Kelas jabatan 3: Rp 3.545.600
Kelas jabatan 4: Rp 3.760.000
Kelas jabatan 5 hingga 8: Rp 4.XXX.XXX hingga Rp 5.472.100
Kelas jabatan 9 hingga 11: Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300
Kelas jabatan 12 hingga 14: Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000
Kelas jabatan 15: Rp 21.690.000
Kelas jabatan 16: Rp 30.058.800
Kelas jabatan 17: Rp 37.395.000
Pejabat tinggi TNI bintang tiga: Rp 44.874.000
Pejabat tinggi TNI bintang empat: Rp 48.613.500
Untuk pejabat bintang tiga, posisi yang termasuk antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta wakil kepala staf angkatan.
Sementara nilai tukin tertinggi diberikan kepada pejabat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan.
Tukin Tamtama TNI 2026
Rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit diatur melalui Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. (MTM)
0 Komentar