Tiga Raperbup Bima Diharmonisasi Kemenkum NTB, Dua Siap Dilanjutkan

Mataram - Eksekutifmedia.com. Pembentukan regulasi daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan menjadi salah satu kunci dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk memastikan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima, Jumat 4 September 2026.

Rapat yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB tersebut membahas tiga Raperbup, yakni Raperbup tentang Standar Biaya Masukan Harga Tahun Anggaran 2027, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Tahun 2026–2029.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang mengikuti rapat secara daring. Dalam arahannya, Milawati menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang sesuai kebutuhan dan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kantor Wilayah akan tetap membantu pemerintah daerah dalam pembentukan produk daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Kami juga mengapresiasi pimpinan daerah yang terus hadir dan mengikuti setiap proses harmonisasi,” ujar Milawati.

Rapat tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah beserta jajaran. Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum dan Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bima mengikuti rapat secara daring.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum NTB dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Menurutnya, ketiga rancangan yang dibahas memiliki kebutuhan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Bima. Salah satunya Raperbup tentang Standar Biaya Masukan Harga yang diperlukan sebagai dasar penentuan standar harga satuan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran dan rancangan APBD tahun berikutnya.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan terhadap masing-masing rancangan.

Untuk Raperbup tentang Standar Biaya Masukan Harga Tahun Anggaran 2027, harmonisasi menekankan pentingnya penyusunan standar harga satuan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Rancangan juga perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan harga berdasarkan perkembangan harga pasar maupun kebijakan nasional.

Sementara terhadap Raperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, Tim Perancang memberikan masukan terkait dasar pertimbangan perubahan, mekanisme pengendalian dan evaluasi, serta teknik penyusunan peraturan perubahan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk Raperbup tentang Roadmap Penguatan SIDa Tahun 2026–2029, ditemukan sejumlah hal yang perlu disesuaikan, khususnya terkait dasar hukum dan substansi rancangan. Tim Perancang menekankan perlunya mengacu pada Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati dua Raperbup dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan catatan hasil harmonisasi. Sementara Raperbup tentang Roadmap Penguatan SIDa dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun dan diformulasikan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Bima memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan upaya memastikan regulasi daerah memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Melalui harmonisasi, kami ingin memastikan produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga benar-benar dapat memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” pungkas Milawati. (MTM)


0 Komentar