Jakarta - Eksekutifmedia.com. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun untuk menjamin pembiayaan 10 proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan secara multiyears mulai 2027.
Pramono menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut politisi PDI Perjuangan, dana cadangan itu akan dialokasikan dalam APBD setiap tahun hingga jatuh tempo Obligasi Daerah.
“Nilai dana cadangan yang diusulkan dalam Raperda ini untuk mendanai 10 proyek tahun jamak di Tahun Anggaran 2027 pada APBD setiap tahun sampai dengan jatuh tempo Obligasi Daerah,” kata Pramono seperti dilansir SinPo.id.
Dia pun mengatakan pengelolaan dana cadangan akan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia juga memastikan mekanisme penggunaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Mekanisme pengelolaan serta pengawasan Dana Cadangan Daerah ini dapat kita dalami dan sepakati pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujarnya.
Selain dana cadangan, Pramono dalam rapat tersebut memberikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD mengenai sejumlah rancangan peraturan daerah. Dia menyebut, salah satunya ialah perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda).
Perubahan badan hukum tersebut, kata Pramono, diarahkan untuk memperluas cakupan pelayanan air bersih hingga 100 persen sekaligus mendorong kemandirian finansial melalui skema pembiayaan kreatif.
Pramono menegaskan perubahan bentuk badan hukum itu tidak berarti privatisasi pengelolaan air. Menurut dia, penyediaan air minum tetap menjadi pelayanan dasar yang berada dalam kendali Pemprov DKI.
“Implementasi program kartu air sehat dengan tarif mulai dari 1 (satu) rupiah perliter menjadi aksi nyata dan bentuk komitmen terhadap keadilan tarif,” tuturnya.
Dalam rapat yang sama, Pramono juga menyampaikan rencana penguatan Bank Jakarta melalui perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah. Bank Jakarta diarahkan menjadi instrumen pembangunan daerah, termasuk memperbesar pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, lanjut dia, perubahan bentuk badan hukum Transjakarta menjadi perseroan daerah akan diikuti perluasan lini usaha.
"Salah satu yang dikaji adalah pengembangan angkutan perairan terintegrasi menuju Kepulauan Seribu," ujarnya.
Pramono menuturkan, Pemprov DKI masih mengkaji sejumlah alternatif pengelolaan sebelum menentukan opsi yang akan diterapkan.
“Eksekutif telah menyusun sejumlah alternatif pengelolaan dan tengah mengkaji secara komprehensif opsi terbaik dan memastikan seluruh tahapan memenuhi unsur kepatuhan hukum,” kata dia.
Hingga triwulan III, kata Pramono, jumlah pelanggan yang dilayani Transjakarta mencapai 329,2 juta. Menurutnya, angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 438,5 juta pelanggan hingga akhir 2026.
"Saya berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang dibahas dapat disetujui DPRD DKI sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,"katanya. (MTM)

0 Komentar