LBH Gema Keadilan Minta Gubernur Pramono Larang Pungutan PMI ke Warga lewat RT-RW

Jakarta - Eksekutifmedia.com. Langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pungutan yang mengatasnamakan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat apresiasi sejumlah kalangan. Salah satunya dari LBH Gema Keadilan Jakarta. 

Direktur LBH Gema Keadilan Jakarta, Antoni mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung tersebut. Namun persoalan ini tidak selesai hanya di level ASN. Kebijakan tersebut juga harus berlaku di masyarakat.

Berdasarkan pemantauan lapangan dan aduan warga yang masuk ke LBH Gema Keadilan Jakarta, praktik pungutan liar dengan modus serupa justru terjadi secara masif dan memaksa kepada masyarakat.

"Ini ironis. Masa ASN tidak boleh dipungut tapi masyarakat yang dipungli dibiarkan? Kami menerima banyak laporan bahwa pungli PMI ini juga terjadi ke masyarakat dan dipaksakan melalui RT/RW. Mereka dipatok nominal 200 sampai 250 ribu per RT. Sehingga RT yang tidak memiliki kas menagih kembali door to door. Kalau menolak, diisukan akan dipersulit urusan administrasi. Dan pungutan ini dilegalkan melalui Surat Edaran Wali Kota dan instruksi ASN setempat di Kecamatan dan Kelurahan," tegasnya di Jakarta.

 Antoni menegaskan, sumbangan untuk PMI sejatinya bersifat sukarela, bukan wajib. Ketika sumbangan sukarela diubah menjadi pungutan wajib dengan memanfaatkan struktur kekuasaan RT/RW dan dilegalkan oleh Surat Edaran Wali Kota maka itu adalah bentuk pungutan liar yang dilegalkan.

Oleh karena itu, LBH Gema Keadilan Jakarta menyatakan sikap mendukung penuh dan mengapresiasi Gubernur Pramono Anung yang telah menyetop pungli PMI kepada ASN. 

“Mendesak Gubernur Pramono Anung untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dengan juga menyetop pungutan liar PMI kepada masyarakat yang dipaksakan melalui RT/RW di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujarnya. 

Menuntut pencabutan segera seluruh Surat Edaran Wali Kota dan instruksi ASN di tingkat Kecamatan/Kelurahan yang mewajibkan RT/RW menarik iuran PMI. Meminta Inspektorat DKI Jakarta dan Tim Saber Pungli untuk melakukan audit dan mengusut transparansi aliran dana hasil pungutan PMI via RT/RW. “LBH Gema Keadilan Jakarta membuka Posko Pengaduan bagi warga DKI yang menjadi korban pungli PMI via RT/RW dan siap memberikan bantuan hukum gratis,” ucapnya. (MTM)

0 Komentar