Realisasi Pajak Daerah Loteng Tembus Rp 291 Miliar, Bapenda Dukung Lombok Tengah MASMIRAH

Praya - Eksekutifmedia.com. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah mencatat realisasi pajak daerah hingga 30 September 2026 mencapai Rp 291,02 miliar atau 90,85 persen dari target Rp 320,33 miliar. Capaian tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak daerah masih cukup kuat, dengan sejumlah objek pajak utama memberikan kontribusi besar bagi kas daerah.

Komponen paling menonjol adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terealisasi Rp 51,22 miliar atau 109,62 persen dari target. Capaian tersebut mengindikasikan aktivitas transaksi tanah dan bangunan masih dinamis sehingga menjadi salah satu sumber penerimaan yang potensial sepanjang tahun berjalan.

Selain BPHTB, kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga menjadi andalan dengan realisasi Rp 153,53 miliar atau 94,15 persen dari target. Kelompok ini mencakup pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Sementara itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih perlu diperkuat karena baru mencapai Rp 13,81 miliar atau 57,36 persen dari target.

Di sisi lain, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terealisasi Rp 28,72 miliar atau 74,32 persen dari target. Pajak Reklame mencapai Rp 1,19 miliar atau 51,43 persen, sedangkan Pajak Air Tanah melampaui target dengan realisasi Rp 1,44 miliar atau 161,12 persen.

Perbedaan capaian tersebut menunjukkan setiap objek pajak memiliki dinamika tersendiri sehingga strategi pengawasan dan penagihan perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.

Kepala Bapenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu Wiranom menegaskan, capaian tersebut tidak lepas dari kerja kolektif seluruh jajaran, baik di lapangan maupun dalam pelayanan administrasi.

“Bapenda akan terus menjaga konsistensi pelayanan, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap potensi pajak daerah dapat terdata serta tertagih sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan, Bapenda telah menempuh sejumlah langkah konkret. Salah satunya memutakhirkan data objek dan subjek pajak secara berkala agar basis data semakin akurat dan potensi penerimaan yang belum tergarap dapat segera diidentifikasi.

Bapenda juga memperkuat penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan rutin, penyampaian surat, koordinasi langsung dengan wajib pajak, serta tindak lanjut di lapangan apabila diperlukan.

Selain itu, Bapenda terus mendorong digitalisasi layanan untuk mempermudah proses pelaporan, pembayaran, dan pemantauan penerimaan pajak. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkecil risiko kesalahan administrasi, serta mempercepat pemantauan tren penerimaan.

Koordinasi lintas perangkat daerah juga diperluas, terutama dalam pertukaran data dan sinkronisasi informasi objek pajak. Langkah ini diperlukan karena banyak objek pajak berkaitan dengan perizinan, perubahan usaha, aktivitas transaksi, dan pemanfaatan aset yang data dasarnya tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Bapenda juga memperketat pengawasan lapangan pada sektor-sektor dengan basis penerimaan besar, seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, BPHTB, dan PBB-P2. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan sejak dini.

Seiring tren positif penerimaan hingga September, target pajak daerah dalam APBD Perubahan 2026 mengalami penyesuaian dengan tambahan sekitar Rp 62 miliar. Penambahan tersebut menuntut Bapenda menjaga kinerja penerimaan agar selisih antara target dan realisasi tidak melebar pada sisa tahun anggaran.

“Penambahan target tersebut juga menjadi penanda bahwa ruang fiskal daerah masih perlu diperkuat melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang lebih terarah, terutama pada sektor-sektor yang memiliki basis penerimaan besar,” jelasnya.

Bapenda juga mengajak masyarakat memandang pajak daerah sebagai instrumen penting dalam mendukung pembangunan. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah, mulai dari perbaikan jalan, drainase, penerangan, kebersihan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam memperkuat pembangunan daerah.

Bapenda berkomitmen menjaga tren penerimaan hingga akhir tahun agar realisasi pajak daerah tetap stabil dan berpeluang mencapai target yang telah disesuaikan. Dengan kinerja PBJT, BPHTB, dan Opsen BBNKB yang masih kuat, disertai pengawasan yang terus diperketat, pemerintah daerah optimistis target penerimaan pajak 2026 dapat tercapai. (MTM)

0 Komentar