RUMAH DINAS TNI DIDUGA JADI MARKAS JUDI ONLINE, 11 ORANG DIAMANKAN!


Jakarta - Eksekutifmedia.com. Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak mengungkapkan bahwa rumah dinas Letkol Inf Arman di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disewakan kepada masyarakat sipil dan kemudian disalahgunakan oleh penyewanya menjadi markas judi online (judol).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas tidak biasa di lokasi pada 4 Oktober 2026. Petugas kemudian mengamankan 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judol.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.
Sementara itu, Letkol Arman telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya. Keterlibatannya dalam kasus tersebut masih didalami oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena rumah dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan diduga dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas ilegal.
Menurut kalian, bagaimana seharusnya kasus ini dituntaskan? (MTM)

0 Komentar