SUKOHARJO - Eksekutifmedia.com. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi total penanganan aparat pada penggerebekan di Pondok Pesantren Putri Ma'had Hamalatul Qur'an pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum yang berlaku.
Juru Bicara LBH Gema Keadilan Syam Fharis menegaskan, peristiwa penggerebekan pesantren yang berlokasi di Dusun Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo tidak bisa dianggap sepele. Sebab penggerebekan dilakukan di ponpes putri yang ditempati 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustazah yang sedang tertidur lelap.
LBH Gema Keadilan menilai tindakan ini telah melanggar UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, kemudian KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan serta Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Termasuk prinsip HAM dan perlindungan perempuan
"Kami meminta Kapolri mengevaluasi total. Apalagi jika dalam penggerebekan ini ada pelibatan Densus 88 Antiteror yang mandatnya hanya untuk tindak pidana terorisme, bukan untuk kasus pembakaran warung biasa. Jika ada kesalahan prosedur dalam pelibatan Densus 88 atau satuan lain, maka harus ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan terorisasi terhadap dunia pesantren," tegasnya, Sabtu (31/10/2026).
LBH Gema Keadilan juga mendesak Kapolri membentuk Tim Investigasi Independen dan evaluasi Propam. Meminta Kapolda Jateng membuka secara transparan surat izin penggeledahan dari pengadilan karena versi ponpes menyebut tidak ada surat ditunjukkan.
“Kami mendesak pengembalian seluruh barang milik santriwati dan ustadzah yang disita tanpa prosedur. Meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun ke Sukoharjo untuk assessment trauma 12 santriwati. Kami juga telah membuka Posko Bantuan Hukum Gratis LBH Gema Keadilan Solo Raya untuk keluarga santriwati,” ucapnya. (MTM)
0 Komentar